Jumat, 09 Desember 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)



PEDOMAN DAN URAIAN TUGAS AKADEMI KEBIDANAN

Uraian tugas masing-masing struktur sebagai berikut:
a.      Senat Akademik
Senat Akademik mempunyai tugas:
1.      Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan akademi
2.      Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan  kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
3.      Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pemberian kepada masyarakat
4.      Memberikan keputusan berdasarkan rencana anggaran pendapatan dan belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi.
5.      Menilai pertanggungjawaban direktur berdasarkan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
6.      Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Akademi.
7.      Memberikan pertimbangan kepada badan penyelenggara pendidikan terhadap calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur Akademi.
8.      Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.










b.      Direktur
Direktur mempunyai tugas:
1.      Melaksanakan, mengorganisir, mengawasi dan mempertanggung jawabkan semua program yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
2.      Mengorganisir, mengawasi dan mempertanggungjawabkan barang inventaris yang ada di Akbid.
3.      Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bawahan berdasarkan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Yayasan.
4.      Melaksanakan kontroling (sebagai fungsi kontrol) terhadap semua kinerja karyawan maupun dosen yang ada mengenai kedisiplin, dedikasi, loyalitas dan kreatifitas kerja terhadap tugas-tugas yang diberikan.
5.      Mengadakan penilaian atas prestasi kerja karyawan yang meliputi kedisiplinan, dedikasi, loyalitas, kredibilitas dan kreatifitas kerja untuk disampaikan kepada Yayasan.
6.      Mengusulkan rencana program pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan tugas administrasi serta hubungan dengan lingkungan pada Akademi dengan cara mempelajari perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi. Kebutuhan civitas academia, masyarakat dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya serta menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir I dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok dosen, Staf sub bagian dan staf bagian untuk disampaikan kepada Yayasan.
7.      Mengusulkan rencana belanja Akademi dengan cara mempelajari rencana program Akademi dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya, menganalisis dan mambahas rancangan yang disusun oleh Pudir II dalam rapat dengan para Pudir, ketua Kelompok Dosen, staf sub bagian dan Bagian untuk disampaikan kepada Yayasan.
8.      Mengsulkan RPK(Rencana Pelaksanaan Kegiatan) Akademi dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir II dalam rapat dengan para Pudir dan staf sub bagian dan staf bagian, menyesuaikan dengan rencana program dan alokasi anggaran Akademi, agar pelaksanaan kegiatan di Akademi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
9.      Mengusulkan pengembangan Akademi sesuai dengan pengembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi serta kebutuhan civitas Akademika dan masyarakat dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir II dan disampaikan kepada Yayasan.
10.  Mengusulkan kebijakan tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika dengan cara menganalisis dan membahas  rancangan yang disusun oleh Pudir III dalam rapat senat dalam rangka pembinaan civitas Akademika.
11.  Mengusulkan kebijakan tentang peraturan tentang pelaksanaan Akademika, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis dan membahas rancangan yang disusun oleh Pudir III dalam rapat staf.
12.  Menusulkan kebijakan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan regristrasi mahasiswa secara terpadu dengan cara menganalisis dan membahas ran cangan yang disusun oelh Pudir III dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf Bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi
13.  Mengusulkan kebijakan di bidang peraturan pelaksanaan penggunaan unti penunjang secara terpadu dengan cara menganalisis adan membahas rancangan yang disusun oleh para Pudir dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf Bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi.
14.  Mengusulakn kebijakan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu dengan cara menganalisis dan membahasa rancangan yang disusun oleh Pudir I dalam rapat dengan para Pudir, Staf Sub bagian dan Staf bagian dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi.
15.  Mengusulkan kebijakan Direktur di bidang administrasi umum daan kepegawaian, keuangan dean Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis dan membahas dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf bagian, rancangan yang disusun oelh Pudir II untuk diproses sesuai dengan peraturan Yayasan, dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Akademi.
16.  Mengusulkan informasi kepegawaian Akademi sesuai dengan sistem informasi kepegawaian, berdasarkan rancangan yang disusun oleh Pudir II, disampaikan kepada Yayasan.
17.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Akademi (selain jabatan Direktur) dengan cara  menganalisis dan pembahasan dalam rapat senat terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II dan disampaikan kepada Yayasan.
18.  Mengusulkan mutasi pegawai di lungkungan Akademi dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok dosen, Staf sub bagian dan Staf bagian, terhadap rancangan usulan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.
19.   Mengusulkan mutasi pegawai ke luar lingkungan Akademi, pengembangan  pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai Akademi  dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf bagian, terhadap rancangan usulan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.
20.  Mengusulkan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/ kekayaan Yayasan di lingkungan Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan Staf bagian, terhadap rancangan usulan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.
21.  Menyampaikan Laporan Hasil Tindak lanjut(LHP) untuk disampaikan kepada Yayasan, dengan cara menganalisis rancangan laporan yang disusun oleh Pudir II dan mengadakan pertemuan dengan pegawai atau pimpinan unit kerja terkait di lingkungan Akademi yang terkena Laporan Hasil Tindak lanjut (LHP)/ melaksanakan koordinasi dengan Yayasan sesuai dengan permasalahan, agar permasalaha tidak terulang lagi.
22.  Mengusulkan LMBT(Laporan Mutasi Barang inventaris, laporan bulanan, dan Triwulan inventaris)/ LTI.  LTI Akademi dengan cara menganalisis rancangan yang disusun oleh Pudir II untuk disampaikan kepada Yayasan.
23.  Melaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Akademi dengan cara menganalisis laporan eksekutif dari para Pudir, Ketua kelompok Dosen, Staf Sub bagian dan Staf Bagian dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau di unit kerja terkait, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.
24.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Akademi dengan cara menganalisis laporan bulanan dan semesteran para Pudir, Ketua kelompok Dosen, Staf Sub bagian dan Staf Bagian, peninjauan ke unit terkait, dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau di unit kerja terkait.
25.  Menyampaikan laporan eksekutif Akademi dengan cara mempelajari hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Akademi dan menganalisis rancangan laporan eksekutif yang disusun oleh Pudir II untuk disampiakn kepada Yayasan agar permasalahn dapat diselesaikan dengan segera.
26.  Menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan Akademi dengan cara menganalisis dan pembahasan dalam rapat dengan   para Pudir, Staf Sub bagian dan Staf Bagian, terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.
27.  Menyampaikan laporan akhir Kegiatan pendidikan (LAKIP) Akademi sesuai dengan pedoman penyususnan LAKIP dengan cara mengkaji rancangan yang disusun oleh Pudir II dan pembahasan dalam rapat dengan para Pudir, Staf Sub bagian dan Staf Bagian, terhadap rancangan yang disusun oleh Pudir II, untuk disampaikan kepada Yayasan.

c.       Pembantu Direktur I
Pembantu Direktur I  mempunyai tugas:
1.        Mengatur * pelaksanaan  kurikulum
2.        Mengatur * pelaksanaan praktik
3.        Mengatur * pelaksanaan evaluasi
4.        Mengatur * pelaksanaan pelaporan
5.        Membantu pembuatan*RAB Tahunan (item no.1-3)
6.        Mengatur* kegiatan studi banding 3 tahun sekali
7.        Membuat program dan melaksanaan administrasi penerimaan Mahasiswa Baru
8.        Membuat usulan SK Mengajar Kepada Direktur
9.        Mengadakan rapat terkait dengan akademisi yang berhubungan  dengan bagian-bagiannya
10.    Menyiapkan bahan/ usulan dalam penyusunan Daftar Rencana Kerja dan Daftar Rencana Program untuk tahun berikutnya.
11.    Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang akademik apabila Direktur berhalangan.
12.    Membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan tri darma PT.
13.    Mengesahkan dan menandatangani surat-surat/ dokumen yang berhubungan dengan bidang akademik berdasarkan Keputusan Direktur.
14.    Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain.
15.    Menyusun laporan eksekutif Pudir I, untuk disampaikan kepada Direktur/ Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada DIREKTUR
Keterangan:
Mengatur* meliputi: membuat perencanaan,  dengan personil, Mengorganisasikan (mengatur) kegiatan, terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi pelaksanaan tugas  pembagian personil dan kegiatan, mengendalikan- mengawasi kegiatan, membuat rencanan anggaran, mendokumentasikan, melaporkan pelaksanaan kegiatan.
d.      Pembantu Direktur II
Pembantu Direktur II, mempunyai tugas:
1.      Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang umum, administrasi keuangan dan kepegawaian.
2.      Menyusun rancangan rencana program Akademik dengan cara mempelajari perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi Akademi, kebutuhan masyarakat, dan laporan tahunan Akademi tahun sebelumnya, serta mengelola dan menganalisis dan membahas  bahan yang disusun Staf bagian  tata usaha dan Kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, Staf Sub Bagian dan Staf Bagian untuk disampaikan kepada direktur.
3.      Menyusun usulan rencana kegiatan pembinaan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian, keuangan dengan cara mempelajari perkembangan IPTEK, visi dan misi Akademi dan laporan tahunan Akademi dan Pudir II tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada Direktur.
4.      Menyusun RAK pembinaan dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian, keuangan dengan cara mempelajari rencana program Akademi dan Pudir II serta laporan keuangan tahunan Akademi serta pembahasan rencana dalam rapat dengan para Pudir dan bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
5.      Menyusun rancangan informasi kepegawaian Akademi sesuai dengan sistem Informasi kepegawaian dengan cara menganalisis bahan yang disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, untuk disampaikan kepada Direktur.
6.      Menyusun rancangan usulan tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Akademi (selain jabatan Direktur) dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disipakn oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok Dosen, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
7.      Menyusun rancangan tentang mutasi pegawai di lingkungan Akademi dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disampaikan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok Dosen, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
8.      Menyusun rancangan tentang mutasi pegawai ke luar lingkungan Akademi, pengembangan pegawai, pemberhentian dan pensiunan pegawai dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disampaikan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok Dosen, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
9.      Menyusun rancangan usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/ kekayaan Yayasan di lingkungan Akademi secara terpadu dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas usulan yang disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, Staf sub bagian dan bagain, untuk disampaikan kepada Direktur.
10.  Mengatur dan mengkoordinasi surat-menyurat seluruh administrasi akademi.
11.  Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan  tata usaha dan kepegawaian, BAAK secara terpadu dengan cara menganalisis eksekutif dari pada sub bagian dan unit, dan atau melalui rapat yang dilaksanakan Direktorat dan atau unit kerja terkait serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit terkait.
12.  Membantu pelaksanaan penertiban pembayaran
13.  Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan  pemeliharaan dan perbaikan sarana dan alat/ perlengkapan di lingkungan Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis laporan eksekutif dari bagian perlengkapan, dan atau melalui rapat yang dilaksanakan Direktorat dan atau unit kerja terkait serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit terkait.
14.  Melaksanakan pemantauan daan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian, BAAK Akademi secara terpadu dengan cara menganalisis laporan sementara dari bagian tata usaha dan kepegawaian serta peninjau ke unit kerja terkait dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau unit kerja terkait.
15.  Melaksanakan pemantauan daan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sara penunjang di lingkungan Akademi dengan cara menganalisis laporan sementara dari bagian terkait serta peninjau ke unit kerja terkait dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau unit kerja terkait.
16.  Menyusun rancangan laporan mutasi barang inventaris (LMBT) dan laporan triwulan inventaris(LTI) dengan cara menganalisis vahan yang disusun oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, untuk disampaikan kepad a Direktur
17.  Menyusun  Laporan Hasil Tindak Lanjut (LHP) yang disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, utnuk disampaikan kepa Direktur.
18.  Menyusun rancangan laporan eksekutif Akademi yang disiapkan oleh bagian tata usaha dan kepegawaian, untuk disampaikan kepada Direktur.
19.  Menyusun rancangan laporan bulanan, semesteran dan tahunan Pudir II.
20.  Mengesahkan dan menandatangani surat-surat dangan bagian-bagian lain kuitansi yang berhubungan dengan bidang umum, keuangan dan kepegawaian berdasarkan keputusan Direktur.
21.  Menyusun laporan eksekutif Pudir II.
22.  Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain .
23.  Menyusun  rancangan LAKIP Akademi sesuai dengan pedoman penyusunan LAKIP dengan cara mengolah, menganalisa dan membahas bahan rancangan yang disusun oleh bagian tata usaha dan kepegawaian dalam rapat dengan para Pudir, Sub Bagian dan Bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.

e.       Pembantu Direktur III
Pembantu Direktur III, mempunyai tugas:
1.      Mewakili berdasarkan nama Direktur dalam bidang kemahasiswaan apabila Direktur berhalangan.
2.      Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan mahasiswa.
3.      Menyusun usulan rencana kegiatan pembinaan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan dan  layanan mahasiswa, dengan cara mempelajari perkembangan IPTEK, visi dan misi Akademi dan laporan tahunan Akademi dan Pudir III tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada Direktur.
4.      Menyusun usulan RAK pembinaan dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan dan  layanan mahasiswa, dengan cara mempelajari rencana program Akademi dan Pudir III, serta laporan tahunan Akademi dan Pudir III tahun sebelumnya untuk disampaikan kepada Direktur.
5.      Menyusun  RPK pembinaan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, pembinaan dan  layanan mahasiswa di lingkungan Akademi dengan cara mempelajari rencana program dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, untuk disampiakan kepada Direktur.
6.      Menyusun rancangan kebijakan tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika Akademi, dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas vahan yang disiapkan oleh bagian kemahasiswaan  dalam rapat dengan para Pudir dan Bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
7.      Menyusun Rancangan Kebijakan  tentang pengaturan pelaksanaan Akademik, kebebasan mimbar Akademik dan otonomi keilmuan pada Akademi dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas bahan yang disiapkan oleh bagian kemahasiswaan  dalam rapat dengan para Pudir dan Bagian, untuk disampaikan kepada Direktur.
8.      Menyusun rancangan kebijakan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa, dengan cara mengolah, menganalisis dan membahas vahan yang disiapkan oleh  bagian kemahaiswaan dalam rapat dengan para Pudir, ketua kelompok dosen dan bagian untuk disampaikan kepada Direktur.
9.      Menhkoordinasi, mengawasi, mengarahkan dan memberikan masukan tentang kegiatan-kegiatan mahasiswa baik kegiatan di dalam akademi maupun di luar akademi, antara lain: Ospek, Pembentukan HIMA, Kegiatan Baksos, dll. Serta mendokumentasikan dan menginventarisir dalam bentuk laporan.
10.  Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan layanan mahasiwa Akademi dengan cara menganalisis laporan eksekutif bagian kemahaiswaan serta organisasi kemahasiswaan dan atau melalui rapat yang dilaksanakan di Direktorat dan atau di unit kerja terkait, serta melalui Direktur melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait.
11.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan layanan mahasiwa Akademi dengan cara menganalisis laporan semesteran bagian kemahaiswaan dan organisasi kemahaiswaan serta peninjauan ke unit kerja terkait dan atau melalui rapat  yang dilaksanakan di Direktorat dan atau unit kerja terkait.
12.  Menyusun laporan eksekutif Pudir III untuk dilaporkan kepada Direktur.
13.  Menyusun laporan bulanan, semesteran dan tahunan Pudir III dengan cara mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data hasil pelaksanaan pembinaan dan pengabdian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan layanan mahasiswa di lingkungan Akademi, untuk disampaikan kepada Direktur.
14.  Mengatur  pelaksanaan Akreditasi
15.  Menerima laporan bimbingan dan konseling/ pembimbing Akademik
16.  Merencanakan, mengelola program bea siswa
17.  Mengesahkan dan menandatangani surat-surat/ dokumen yang berhubungan dengan bidang Kemahasiswaan berdasarkan Keputusan Direktur.
18.  Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain apabila dianggap perlu.

f.       Bagian Kurikulum
Bagian  Kurikulum mempunyai tugas:
1.      Membuat kalender akademik setiap awal semester
2.      Membuat jadwal kuliah setiap semester
3.      Membuat perencanaan kebutuhan buku referensi setiap semester.
4.      Mengkoordinir penyusunan Silabus setiap semester
5.      Mengkoordinir pelaksanaan pembuatan RPP/ kontrak pembelajaran
6.      Mengkoordinir pelaksanaan pembuatan Handout atau Diktat
7.      Mendata dosen pengajar setiap semester.
8.      Mengkoordinir penyusunan buku panduan akademik
9.      Merencanakan minilokakarya-rapat ploting dosen setiap semester.
10.  Membuat surat permintaan mengajar kepada Dosen
11.  Membantu penyusunan KRS setiap semester
12.  Membuat rekapitulasi keadaan mahasiswa baik itu berupa presensi maupun kondisi fisik setiap bulannya untuk dilaporkan kepada Pudir 1 dan Pudir III.
13.  Mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan PBM dengan silabus
14.  Membuat surat pemberitahuan jadwal mengajar kepada Dosen
15.  Mengadakan evaluasi kurikulum 2 tahun sekali
16.  Membuat buku panduan penyusunan KTI
17.  Mengelola kegiatan penyelesaian KTI
18.  Membantu persiapan Akreditasi terkait dengan kurikulum
19.  Melakukan koordinasi dengan bagian lain
20.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pembantu Direktur I
21.  Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pembantu Direktur I

g.      Bagian  Praktik
   Bagian Praktik mempunyai tugas:
1.      Membuat perencanaan-melaksanakan praktik
2.      Membuat perencanaan pembuatan MOU dengan lahan praktik
3.      Membuat jadwal praktik mahasiswa dan di informasikan mahasiswa
4.      Membuat perencanaan-melaksanakan  evaluasi praktik
5.      Membuat perencanaan-melaksanakan dokumentasi praktik
6.      Membuat perencanaan-melaksanakan pelaporan praktik
7.      Membuat perencanaan-melaksanakan kebutuhan sarana praktik 
8.      Membuat perencanaan-melaksanakan pengabdian masyarakat
9.      Membuat panduan praktik
10.  Membuat perencanaan praktik tahunan
11.  Menjaga kualitas pelaksanaan layanan mahasiswa pada praktik
12.  Melaksanakan  layanan bimbingan praktik akademik mahasiwa
13.  Malakukan koordinasi dengan bagian lain
14.  Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pembantu Direktur I

h.      Bagian Evaluasi
       Bagian Evaluasi mempunyai tugas:
1.         Menyusun kerangka acuan kerja evaluasi
2.         Mengelola pelaksaaan UTS
3.         Mengelola pelaksaaan UAS dan Uji Ulang Tulis
4.         Mengelola pelaksaaan Uji Tulis Ulang
5.         Mengelola kegiatan ujian perbaikan
6.         Mengelola kegiatan semester pendek
7.         Mengolah nilai UTS.
8.         Mengolah nilai  UAS
9.         Mengolah nilai Ujian Tulis Ulang
10.     Mengolah nilai Ujian Perbaikan
11.     Membantu pendokumentasian instrumen evaluasi  setiap semester
12.     Melaksanakan evaluasi dosen
13.     Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pembelajaran mahasiswa 
14.     Merencanakan rapat evaluasi dosen pada setiap akhir semester
15.     Membuat KHS pada setiap akhir semester
16.     Membuat rekapan nilai dari dosen berupa KHS tiap semesternya untuk diketahui masing-masing mahasiswa
17.     Membantu menyampaikan data nilai akademik mahasiswa bahan pelaporan nilai ESPBED.
18.     Membantu program penelitian dosen
19.     Mengelola pelaksanaan yudisium baik di akhir semester maupun di akhir program
20.     Mengelola pelaksanaan yudisium baik di akhir program
21.     Membantu persiapan Akreditasi terkait kegiatan evaluasi
22.     Membuat kegiatan evaluasi dalam 6 bulan
23.     Membantu pembuatan RAB pengeluaran satu tahun
24.     Melakukan koordinasi dengan bagian lain
25.     Bertanggung jawab kepada pimpinan

i.        Kelompok Dosen
                   Kelompok Dosen mempunyai tugas:
1.        Membuat rencana jadwal mengajar setiap semester
2.        Mengusulkan buku referensi pada mata kuliah yang di ajar setiap semester.
3.        Membuat Silabus pada mata kuliah yang diajar setiap semester.
4.        Membuat RPP atau kontrak pembelajaran sesuai GBPP
5.        Membuat Hand out/ diktat sesuai GBPP, Silabus
6.        Membuat Alat Evaluasi setiap mata kuliah yang di ajar
7.        Melaksanakan pembelajaran sesuai  jadual kuliah dan sesuai GBPP, Silabus, hand out
8.        Melaksanakan tugas sebagai wali studi pada mahasiswa
9.        Melaksanakan tugas sebagai wali kelas
10.    Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab mata kuliah
11.    Melaksanakan pembelajaran praktikum sesuai kurikulum.
12.    Melaksanakan ketentuan pembelajaran
13.    Melaksanakan ketentuan Lab. Skill
14.    Melaksanakan ketentuan Lab. Komputer-internet- bahasa
15.    Melaksanakan ketentuan perpustakaan
16.    Melaksanakan evaluasi pembelajaran sesuai GBPP, Silabus, hand out
17.    Memberikan feedback hasil evaluasi kepada mahasiswa
18.    Melaksanakan bimbingan Akademik kepada mahasiswa
19.    Melaksanakan Penelitian
20.    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
21.    Membantu persiapan Akreditasi
22.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
23.    Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada pimpinan

j.        Bagian Keuangan
Bagian Keuangan  mempunyai tugas:
1.      Membuat perencanaan penerimaan  setiap tahun ajaran
2.      Membuat perencanaan pengeluaran setiap tahun ajaran
3.      Melakukan penertiban pembayaran mahasiswa secara berkala.
4.      Membuat pengajuan biaya operasional secara berkala
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban penyerapan anggaran setiap pengajuan
6.      Menyimpan dana operasional  pada kas kecil
7.      Menyetor sisa operasional pada rekening BANK.
8.      Menerima slip  pembayaran dari mahasiswa
9.      Menerima bukti penerimaan dari penerima biaya operasional
10.  Membuat rekapan kemajuan pembayaran setiap bulan
11.  Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
13.  Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada pimpinan

k.      Bagian  Perlengkapan
Bagian  Perlengkapan mempunyai tugas :
1.      Mengusulkan tersedianya sarana dan prasarana
2.      Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
3.      Melakukan kodifikasi sarana dan prasarana
4.      Membantu akreditasi terkait dengan tugas dan kewenangannya
5.      Melakukan inventarisasi/ pendokumentasian sarana dan prasarana
6.      Membuat RAP Tahunan sarana dan prasarana untuk disampaikan kepada pimpinan

l.        Kepala Tata Usaha/ Kepegawaian
        Kepala Tata Usaha/ Kepegawaian mempunyai tugas:
1.            Menyusun usulan rencana kegiatan pengelolaan dan pelayanan tata usaha dan kepegawaian dengan cara mempelajari perkembangan IPTEK , visi dan misi Akademi dan mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa data rencana program terkait yang disusun oleh para Pudir, Staf sub bagian dan bagian serta mempelajari laporan-laporan tahunan Akademi dan Sub bagian serta bagian tata uasaha dan kepegawaian tahun sebelumnya, untuk disampaikan kepada pimpinan
2.            Melayani kebutuhan surat-menyurat mahasiswa
3.            Mendokumentasikan kurikulum meliputi GBPP, Silabus,RPP, Handout baik pada kuliah utama maupun semester pendek, Panduan akademik, pedoman skripsi, pedoman praktek lab. dan klinik.
4.            Mendokumentasikan instrumen evaluasi (UTS, UAS, Uji Perbaikan, uji lab Skil,Uji usulan penelitian, uji skripsi, Uji Praktik Klinik baik untuk uji utama maupun uji ulang.
5.            Mendokumentasikan kerangka acuan kerja praktik lab maupun klinik  meliputi TOR beserta lampirannya
6.            Mendokumentasikan pelaksanaan kurikulum meliputi kalender akademik, jadual kuliah, daftar hadir kuliah, journal kuliah, jadwal UAS baik untuk pelaksanaan maupun pelaporan.
7.            Mendokumentasikan hasil evaluasi (UAS, Uji Perbaikan, uji lab Skill, Uji Praktek Klinik untuk uji utama maupun uji ulang.
8.             Mendokumentasikan data mahasiswa
9.            Mendokumentasikan data Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap meliputi SK Rektor, Surat pernyataan kesediaan, biodata,  Foto copy ijazah, Transkrip mulai pendidikan Terakhir, Sertifikat pelatihan yang linier, Foto Copy KTP, Prodi Kebidanan (D-III)
10.        Mendokumentasikan Usulan Barang inventaris RKBU: rencana kebutuhan barang unit (nomor, nama barang, spesifikasi, satuan, jumlah, harga.
11.        Mendokumentasikan Barang inventaris
12.        Mendokumentasikan usulan kebutuhan dana operasional
13.        Mendokumentasikan LPJ dana operasional
14.        Mendokumentasikan LPJ dana kegiatan setiap bulan
15.        Mendokumentasikan hasil penelitian dosen
16.        Mendokumentasikan hasil pengabdian masyarakat
17.        Mendokumentasikan hasil pengembangan SDM meliputi tugas belajar, pelatihan, seminar, minilokakarya dll yang dilakukan  dosen
18.        Mendokumentasikan Berkas Akreditasi
19.        Mendokumentasikan perijinan, perpanjangan ijin
20.        Mendokumentasikan usulan Rencana Anggaran Pengeluaran Tahunan 
21.        Mendokumentasikan usulan Rencana Anggaran Pemasukan Tahunan 
22.        Menggandakan KRS, bimbingan akademik, dan KHS mahasiwa
23.        Mendokumentasikan tugas akhir usulan penelitian dan hasil penelitian KTI
24.        Menerima laporan bulanan dari bagian Umum, Keamanan, Rumah tangga
25.        Mendokumentasikan pelaporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pembantu Direktur II
26.        Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain.

m.    Bagian Keamanan
Bagian keamanan mempunyai tugas:
1.      Menjaga keamanan  dan  ketertiban  lingkungan  Akademi
2.      Membuat  usulan  tata tertib keamanan kepada pimpinan

n.        Bagian Umum
Bagian umum mempunyai tugas :
1.      Bertindak sebagai pembantu umum di lingkungan Akademi
2.      Membantu kelancaran operasional di lingkungan Akademi dan tugas-tugas lain yang bersifat umum.

o.      Bagian Rumah Tangga
Bagian rumah tangga mempunyai tugas :
1.      Menjaga kebersihan seluruh ruangan Akademi
2.      Mengajukan kebutuhan peralatan rumah tangga dapur pada pimpinan
3.      Memberikan pelayanan kepada staf/ karyawan/ tamu berhubungan dengan konsumsi
4.      Melakukan pemeliharaan alat-alat rumah tangga
5.      Mendokumentasikan peralatan rumah tangga dan melaporkannya pada bagian tata usaha setiap bulan.

p.      Bagian Kemahasiswaan
                   Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas:
1.       Mengatur  Perencanaan PPS/ Opspek dengan melakukan koordinasi dengan PUDIR III
2.       Mengatur Perencanaan registrasi mahasiswa baru dan lama
3.       Mengatur Pembinaan kemahasiswaan
4.       Mengatur Bimbingan akademik/ konseling
5.       Mengatur Mengatur cuti akademik
6.       Mengatur Mengatur perpindahan mahasiswa
7.       Mengatur Mengatur pemberhentian mahasiswa
8.       Mengatur penghargaan dan sangsi bagi mahasiswa
9.       Mengatur wisuda
10.   Mengatur surat pengembalian mahasiswa
11.   Mengatur Pembinaan alumni
12.   Mengatur Pengabdian masyarakat
13.   Mengatur Pembinaan mahasiswa bermasalah (hamil, kecelakaan, wafat), sakit
14.   Mengatur  beasiswa
15.   Mengatur Mengembangkan akses data kemahasiswaan

q.      Ka UPT
Bagian Kepala UPT mempunyai tugas:
1.      Merencanakan, menyusun dan mengusulkan tentang anggaran tiap UPT
2.      Merencanakan, menyusun kebutuhan peralatan tiap UPT
3.      Mengawasi kegiatan masing-masing UPT dan melaksanakan koordinasi dengan bagian lain
4.      Merencanakan, menyusun, dan menetapkan ketentuan pelayanan tiap-tiap UPT
5.      Pembinaan dan pengambangan karir para karyawan yang dibawah tanggung jawabnya
6.      Mengadakan supervise dan bimbingan pada tiap-tiap UPT tentang kegiatan pelaksanaan tugas
7.      Menampung dan menanggapi usulan-usulan serta masalah-masalah di tiap-tiap UPT dan melaporkannya pada Pudir III secara berkala
8.      Melaksanakan kebijakan umum yang telah diusulkan oleh pimpinan
9.      Mengadakan rapat koordinasi dengan UPT secara berkala
10.  Mengusahakan serta memelihara hubungan baik dengan karyawan/ karyawati serta mahasiswa
11.  Bertanggung jawab kepada Direktur malalui Pudir III, serta pembinaaan kegiatan sehari-hari oleh Pudir III
12.  Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan

r.       Bagian IT / Komputer
Bagian IT mempunyai tugas:
1.      Melakukan pendokumentasian/ input data  EPSBED
2.      Melakukan pemeliharaan computer
3.      Membuat Schedule praktik Lab. Komputer-internet pada mahasiswa.
4.      Membuat perencanaan Kebutuhan Sarana  praktik Lab. Komputer-internet pada mahasiswa
5.      Membuat perencanaan-evaluasi praktek Komputer-internet pada mahasiswa
6.      Membuat pelaporan sarana praktik Komputer-internet pada mahaiswa
7.      Mengkoordinasikan program praktik Lab. Komputer-internet dengan pimpinan
8.      Membuat Ketentuan praktik Lab. Komputer- internet pada Mahasiwa
9.      Memaintenance inventaris komputer
10.  Membantu  Akreditasi
11.  Menjaga kualitas pelayanan inventaris laboratorium  Komputer -internet pada Mahasiswa
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
13.  Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Ka UPT.

s.       Bagian Laboratorium
Bagian Laboratorium mempunyai tugas:
1.      Membuat Schedule praktek Lab. Skill semesteran pada Mahasiswa
2.      Membuat perencanaan Kebutuhan Sarana  praktik Lab. Skill semesteran pada Mahasiswa
3.      Membuat perencanaan-evaluasi praktik pada Mahasiswa
4.      Membuat pelaporan sarana praktik pada Mahasiswa
5.      Mengkoordinasikan program praktik Lab. Skill dg Pudir I
6.      Membantu perencanaan dan pelaksanaan  Akreditasi
7.      Membuat Ketentuan praktik Lab. Skill pada Mahasiswa
8.      Menjaga kualitas pelayanan inventaris laboratorium pada Mahasiswa
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
10.  Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan
11.  Menjaga kebersihan ruangan Laboratorium
12.  Melakukan perawatan alat dan bahan Laboratorium
13.  Melakukan kodif ikasi alat dan bahan Laboratorium
14.  Malakukan pendokumentasian/ inventarisasi alat dan bahan Laboratorium (ke luar- masuk/ Barang baru dan lama)
15.  Memberikan pelayanan kepada mahasiswi mengenai peminjaman alat dan bahan laboratorium

t.        Bagian Perpustakaan
Bagian perpustakaan mempunyai tugas:
1.      Membuat inventarisi kebutuhan buku referensi
2.      Membuat perencanaan pengadaan kebutuhan buku referensi setiap awal semester.
3.      Melaksanakan pengadaan kebutuhan buku referensi pada setiap awal semester.
4.      Membuat perencanaan pengadaan kebutuhan sarana perpustakaan pada awal semester.
5.      Membuat perencanaan pengembangan sistem pelayanan di perpustakaan.
6.      Menganalisa keadaan sarana dan buku perpustakaan.
7.      Melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan
8.      Membuat RAP Tahunan bagian perpustakaan
9.      Melakukan kodifikasi buku perpustakaan
10.  Melakukan perawatan buku perpustakaan
11.  Menjaga kebersihan ruangan perpustakaan
12.  Melakukan pendokumentasian peminjaman buku perpustakaan
13.  Membuat pelaporan sarana dan buku perpustakaan
14.  Membantu pelaksanaan  Akreditasi Program studi
15.  Membuat Ketentuan sistem kerja di perpustakaan
16.  Mensosialisasikan sistem pelayanan perpustakaan kepada mahasiswa
17.  Menjaga kualitas pelayanan dan inventaris di perpustakaan
18.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.






2 komentar:

  1. assalamualaikum,,maaf mba,izin copas,,boleh minta referensinya?
    saya sangat membutuhkan tupoksi ini mba,,terima kasih...

    BalasHapus